Jika ikut urutan abjad, P dan S hanya dipisahkan Q dan R. Tipis. Setipis beda pedih dan sedih. Setipis pula beda rambu P coret dan S coret.
P dalam rambu lalu lintas kita, berarti parkir.
S berarti berhenti. Mungkin mengadopsi dari kata ‘stop’.
Dengan dicoret, berarti dilarang parkir dan dilarang berhenti sejak rambu itu dipasang hingga 30 meter atau hingga ada rambu selanjutnya.
Mestinya rambu larangan itu dipasang karena alasan-alasan tertentu. Kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas misalnya, ataupun juga dengan berhenti dan parkir di area tersebut akan menyebabkan kemacetan.
Lantas, mengapa dibedakan antara P dan S? Mengapa tidak dijadikan satu saja?
Menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Mungkin banyak di antara kita yang tak mengindahkan rambu-rambu itu. Jangankan membedakan, andai tahu pun ada saja yang dengan sengaja mengabaikannya.
Tetapi akan menyedihkan jika polisi pun tak bisa membedakan beda kedua rambu tersebut. Seperti klip video yang beredar belakangan di kalangan netizen.
Saya menemukan video tersebut di salah satu medsos. Kaget. Sedemikian parahnya kah pemahaman penegak hukum atas piranti hukumnya?
Jika benar seperti itu, apakah pembiaran-pembiaran pelanggaran hukum kita selama ini karena ketidaktahuan aparat penegak hukum atas piranti hukumnya?
Pedih. Sedih.
[kkpp, 24.01.2016]
Cak, ada salah ketik tuh ,,,, ” dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan tidak ditinggalkan pengemudinya” ,,, mungkin maksud nya dan ditinggalkan pengemudinya.
SukaSuka
terima kasih mas. sudah diralat sebagaimana mestinya.
SukaSuka