Indonesiana

Preseden

paluJudul di atas bukan salah ketik alias typo. Benar seperti itu, preseden dan bukan presiden. Kali ini saya tak hendak menulis tentang presiden yang beberapa saat terakhir menjadi sorotan masyarakat luas, saya memang berkeinginan menulis tentang preseden. Di kosa kata kita, preseden berarti sesuatu hal yang terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh di masa yang akan datang.

Hari ini (16/2), ada sebuah kejadian yang bakal bisa menjadi preseden bagi para koruptor untuk mengelak dari sangkaan korupsi. Mereka bakal punya cara baru untuk berkelit dari jeratan hukum. Mereka belajar atas kejadian hari ini bahwa ada cara baru untuk berkelit meski mereka sudah menyandang status sebagai tersangka. Mereka masih bisa berkelit dengan dalil tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Ya, preseden itu adalah dengan mengajukan praperadilan sembari mereka punya waktu untuk mengulur waktu untuk mengatur segala sesuatunya.

Ya, hari ini, Yang Mulia Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permintaan permohonan tersangka korupsi oleh KPK, bahwa status tersangka itu bisa digagalkan oleh praperadilan. Hakim-hakim yang kelak menangani materi praperadilan dari tersangka korupsi bisa mengambil jurisprudensi dari hakim Sarpin Rizaldi atas putusannya hari ini.

Disadari atau tidak, preseden ini bakal menambah amunisi para koruptor. Jika selama ini para koruptor bisa berkelit memakai alasan klasik sakit dan kesehatan, hari ini mereka punya alasan baru: praperadilan.

Jadi, jangan lagi khawatirkan para koruptor itu. Bahkan, alih-alih ditembak mati, saat mereka sudah divonis bersalah pun, mereka masih bisa menawar masa hukuman dengan remisi karena berkelakuan baik.

Nah, lupakan saja mimpi negeri ini bebas dari korupsi.

Ngimpi!

[kkpp, 16.02.2016]

Standar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s