Kepingan Koratkarit Paling Pojok

"musuh kita adalah waktu yang tak ragu bergerak maju, dan senyummu itu, tertinggal di masa lalu"

Amsal

Namanya Amsal Sitepu. Kisahnya kemudian menjadi perbincangan nasional. Bukan April Mop, kalau pada hari ini (1/4) ia mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sehari sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga mengabulkan penangguhan penahanan atas permintaan Komisi III DPR RI.

Berawal dari pekerjaan pembuatan video profil desa senilai tiga puluh juta per desa, sebanyak 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tahun 2020-2022. Auditor mendapati kerugian negara senilai 202 juta rupiah. Kerugian negara itu dianggap karena praktek mark up harga.

Sewaktu noticed kasus Amsal ini, yang notabene sudah ditahan sejak November 2025, pekerja kreatif banyak yang tersulut. Bagaimana bisa, ide dan eksekusi pekerjaan kreatif kemudian di-nol-kan, jika tidak maka akan tergolong mark up dan bagian dari korupsi. Tiba-tiba saya teringat frase: desain grafis bukan desain gratis.

Catatan pertama, buat sebagian masyarakat kita, harus diakui, apresiasi terhadap kerja-kerja kreatif begini memang cenderung kurang. Apalagi jika menggunakan imbuhan: tolong dong, plis, … dipikir pekerjaan desain tidak membutuhkan daya dan upaya dari sang desainer.

Tetapi jika fakir apresiasi itu malah digunakan aparat hukum untuk kepentingannya, ampun dah.

Catatan kedua, kasus ini terasa menggelikan. Yang memesan dibuatkan profil merasa puas dengan hasilnya, kalau memang mark up, mestinya jaksa berusaha membuktikan dan mendakwa pejabat pembuat komitmen apakah turut menikmati dari nilai kontrak, atau menggali mengapa bisa tidak membandingkan harga agar pengeluaran negara lebih efisien?  Penjelasan jaksa yang viral, malah bikin miris, kok bisa malah mempertanyakan penawaran yang dibuat Amsal menggunakan bahasa Inggris yang dianggap tak dimengerti pejabat desa.

Catatan ketiga, proses pengadaan, baik barang dan jasa, tentu rawan disalahgunakan sebagai pintu masuk menggarong uang negara. Karenanya memang sudah banyak aturan yang jadi pegangan buat para pejabat yang mendapat amanah kuasa terlibat proses pengadaan. Kadang di mata kita yang awam, aparat penegak hukum ini terlihat suka pilih-pilih. Gajah di depan mata tak tampak, kuman di seberang lautan dicari-cari  harus ketemu itu kuman jenis kelaminnya apa. Sementara gajah melenggang tak tersentuh.

Catatan keempat, misalkan Amsal tidak viral, apakah yakin hari ini Amsal akan bebas?

Kita dulu pernah dinarasikan, sebagai negara hukum, percayakan semua pada hukum. Hukum akan adil berazas praduga tak bersalah. Karenanya, trial by press, tak diperbolehkan. Maling yang tertangkap tangan dulu tak boleh dihakimi massa. Tapi kini, kalau no viral ya no justice lah. Tekanan oleh publik tak lagi malu-malu. Apalagi tekanan oleh lembaga negara yang tak pada tempatnya. Masih ingat ada anggota ormas yang berdemo mem-pressure KPK saat  (mantan) ketuanya ditangkap?

Catatan kelima, saya kok overthinking ya, ada tangan tak terlihat yang bermain di kasus Amsal ini. Mengapa jaksa penuntut umum ngotot mengajukan ke pengadilan kalau memang tak menemukan mens rea? Sedemikian buruknya kah kualitas jaksa-jaksa kita? Bagaimana dulu perekrutannya?  Bagaimana sistem evaluasi para jaksa tersebut? Kalau tidak kompeten, bagaimana mengatasinya? Ataukah institusi ini sudah menjadi institusi yang tak tersentuh dan tak bisa salah?

Overthinking saya mungkin terlalu jauh. Apa sih yang diharapkan dari negara yang rasa keadilannya masih ngarepin no viral no justice? Apa yang diharapkan dari negara yang keputusan-keputusan publiknya didasarkan cek ombak dan bukan kajian-kajian akademis.

Amsal, terima kasih atas perjuangannya mendapatkan keadilan. Semoga menjadi inspirasi dan penguat bagi pencari keadilan di negeri yang katanya berkeadilan sosial ini.

[kkpp, 02.04.2026]

Note: postingan ini diposting di instagram @tattock_ pada tanggal 1 April 2026.

Tinggalkan komentar